Wednesday, February 8, 2017

Tahapan-Tahapan dalam Perjanjian Internasional

Hallo

Bagi kalian yang masih bingung "apa aja sih tahapan-tahapan perjanjian internasional?" tenang, saya sebagai admin akan membagikan informasi tentang Tahapan-tahapan perjanjian International beserta penjelasannya. 
Cekidott
Perjanjian Internasional
sumber: www.pojokiilmu.com

  Pengertian perjanjian internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 

  Berikut tahapan-tahapan dalam perjanjian internasional :


  1. Penjajakan (plumbing)Penjajakan merupakan tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
  2. Perundingan (negotiation) Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian bilateral perundingan dilakukan oleh kedua negara, sedangkan dalam perjanjian multilateral perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau dalam sidang organisasi internasional. Penunjukan wakil suatu negara dalam suatu perundingan merupakan wewenang dari negara yang bersangkutan. Agar tidak terjadi pengatasnamaan negara secara tidak sah, hukum internasional membuat ketentuan tentang surat kuasa penuh yang harus dimiliki oleh orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional. Pihak-pihak yang boleh mengikuti perjanjian internasional ini adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri, Duta Besar, pejabat selain itu harus menunjukkan surat kuasa penuh.
  3. Penandatanganan (signature)
    Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang sudah disepakati. Penandatanganan perjanjian belum berarti bahwa perjanjian tersebut telah mengikat para pihak. Perjanjian itu dapat mengikat negera peserta apabila telah dilakukan pengesahan terhadap perjanjian tersebut.
  4. Pengesahan (ratification)
  5. Pengumuman (declaration)  
  6. Naskah yang telah jadi setelah di umumkan, harus di daftarkan terlebih dahulu kepada PBB. Setelah pendaftaran tersebut selesai, barulah naskah perjanjian yang di buat itu di umumkan ke seluruh Indonesia.

Semoga bermanfaat ^_^


EmoticonEmoticon